Susut (losses) menurut SK Menkeu Nomor : 431/KMK.06/2002, mendefinisikan bahwa :
“Susut (losses) adalah sejumlah energi yang hilang dalam proses pengaliran energi listrik mulai dari Gardu Induk sampai dengan konsumen. Apabila tidak terdapat gardu induk, susut (losses) dimulai dari gardu distribusi sampai dengan konsumen”.
Menurut Keputusan Direksi PT. PLN (Persero) No.217-1.K/DIR/2005 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Neraca Energi (Kwh),
"Jenis susut (losses) energi listrik dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
- Berdasarkan sifatnya, Susut teknis dan non teknis
- Berdasarkan tempat terjadinya, Susut transmisi dan susut distribusi”.
a.
Susut Energi, adalah jumlah energi kwh yang hilang atau menyusut terjadi karena
sebab-sebab teknik maupun non teknik pada waktu penyediaan dan penyaluran
energi.
b.
Susut Teknik, adalah susut yang terjadi karena alasan tenik dimana energi
menyusut berubah menjadi panas pada JTT, GI, JTM, GD, JTR, SR, dan APP.
c.
Susut Non Teknik, adalah selisih antara susut energi dan susut teknik.
d.
Susut Tansmisi, adalah susut teknik yang terjadi pada jaringan transmisi, yang
meliputi susut pada Jaringan Tegangan Tinggi (JTT) dan pada Gardu Induk (GI).
e. Susut Distribusi, adalah
susut teknik dan non teknik yang terjadi pada jaringan distribusi yang meliputi
susut pada Jaringan Tengah Menengah (JTM), Gardu Distribusi (GD), Jaringan
Tenaga Rendah (JTR), Sambungan Rumah (SR) serta Alat Pembatas dan Pengukur
(APP) pada pelanggan TT, TM dan TR. Bila terdapat Jaringan Tegangan Tinggi yang
berfungsi sebagai jaringan distribusi maka susut jaringan ini dimasukkan
sebagai Susut Distribusi.
f.
Susut TT, adalah susut teknik dan non teknik yang terjadi pada sisi TT, yang
merupakan penjumlahan susut pada JTT, GI, dan APP TT.
g.
Susut TM, adalah susut teknik dan non teknik yang terjadi pada sisi TM, yang
merupakan penjumlahan susut pada JTM, GD, dan APP TM.
h.
Susut TR, adalah susut teknik dan non teknik yang terjadi pada sisi TR, yang
merupakan penjumlahan susut pada JTR, SR dan APP TR.
i. Susut Jaringan, adalah
jumlah energi dalam kwh yang hilang pada jaringan transmisi dan distribusi,
atau merupakan penjumlahan antara Susut Transmisi dan Susut Distribusi.
Kepdir 300.K/DIR/2009 Ketentuan ..mohon di share(berhubung ada kendala di unit:token yg pellnggan regis pada kwh langsung muncul nol/token langsung hilang)merek kwh itron yg 3 fas..tks
ReplyDelete